Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarokatuh...

Salam Sejahtera, semoga engkau dirahmati dan diberkati Allah...

Begitu maraknya orang-orang kafir dalam menyebarkan kesesatan kepada yang telah beragama, khususnya kepada umat Islam.

Maka dari itu, marilah...kita tolak keras gerakan kafir ini dengan bergabung di blog ini serta memberikan jawaban-jawaban atas pembahasan yang telah didistorsikan oleh para kafirun dengan menggunakan argumen-argumen yang kuat lagi bisa dipertanggung jawabkan.

Allah berfirman: "Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepadamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu."
( QS. al-Baqarah (2) : 120 )

Rabu, 16 Juni 2010

Menjawab nasib wanita muslimah: Islam memperbolehkan memukul istri . . .

(Sering) ada pertanyaan dari kaum non muslim tentang salah satu "nasib wanita muslimah". Topik kita kali ini adalah pertanyaan: "Kenapa istri muslimah boleh dipukul suami muslim, sedangkan istri kafir tidak boleh dipukul karena dilindungi hukum KDRT?"

Dari sini muncul pertanyaan: kapan, mengapa dan siapa pukulan boleh dilakukan?
untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita kaji.
Dasar yang mereka gunakan adalah Surat An-Nisaa: 34

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Apa ada yang salah dengan ayat di atas? TIDAK . . .
Sederhananya begini: dari ayat di atas jelas, memukul sebagai alternative terakhir. Menurut ayat di atas, apabila sang istri nusyuz (durhaka), maka yang pertama harus dilakukan adalah menasehati. Namun jika dinasehati tidak mempan dan masih saja durhaka, maka pisahlah dari tempat tidur mereka (pisah ranjang) agar sang istri merasa bersalah atas tingkah durhakanya. Jika kedua cara yang baik ini masih juga tidak mempan dan sang istrri masih saja durhaka, maka pukullah.

Mengenai “pukullah” ini, pukulan yang dimaksud adalah pukulan ringan yang tidak mengucurkan darah serta tidak dikhawatirkan menimbulkan kebinasaan jiwa atau cacat pada tubuh, patah tulang, dsb (dharb ghoiru mubbarih). Tujuannya adalah untuk mendidik, memperbaiki, dan meluruskan. Dan bukan pukulan yang keras hingga membuat istri takut dan lari dari suami.

Sabda Rosul Saw:
“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam perkara para wanita (istri), karena kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang kalian benci untuk menginjak (menapak) di hamparan (permadani) kalian. Jika mereka melakukan hal tersebut3 maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras.” (HR. Muslim no. 2941)

Contoh kisah nabi Ayub a.s:
Ketika nabi Ayub ditinggalkan oleh istrinya, beliau bernazar jika kelak ia sembuh, ia akan memukul istrinya 100 kali. Dan beliau melakukannya. Tapi dengan seikat lidi berjumlah seratus buah, dan memukul hanya sekali saja. (QS. Shâd [38]: 44)
(sumber: http://www.psq.or.id/ensiklopedia_detail.asp?mnid=34&id=89)

Intinya, pukulan hanya ditujukan pada istri yang sangat durhaka sekali, yang tidak mengindahkan nasehat dan tindakan peringatan suami dalam bentuk pisah ranjang.

Yang patut jadi perhatian!
Islam menetapkan batasan-batasan dan syarat-syarat dalam pelaksanaan pukulan sehingga tidak keluar dari tujuan pembolehannya yaitu untuk memperbaiki, meluruskan, dan mendidik. Bukan untuk membalas dendam, menghinkan dan merendahkan. Pukulannya pun harus pukulan yang tidak keras. Tidak boleh melampaui batas.

1 komentar:

  1. Cewek says :
    enak di kristen/katolik. kalaupun kami khilaf terhadap suami, kamipun tidak akan dipukul dalam bentuk apapun. terutama di kristen/katolik, "kasihilah sesamamu manusia seperti mengasihi diri sendiri". Adakah manusia jika bersalah terhadap diri sendiri akan memukuli/menjambak/menampar/ atau mencubit diri sendiri???" hahaha kecuali orang psyko/saraf/ganguan mental ringan. paling juga merasa harap maklum aku khilaf. jadi tidak ada pemukulan istri di Kristen/katolik, kalau melakukan akan kena hukum KDRT/PIDANA. so Pria dan Wanita adalah sama kedudukannya di Kristen/katolik. enakkan??? maklum Agama Allah yang asli dari surga, karena yang nganter kedunia Tuhan sendiri. okay=) peace for you

    BalasHapus